Wilayah Kontrak Karya yang Diberikan Sebelum SK Penunjukan Membatalkan Sebagian Wilayah Kawasan Hutan yang Ditunjuk
Putusan Mahkamah Agung No: 29P/HUM/2004 merupakan peradilan uji materil terhadap surat keputusan Menteri Kehutanan yang berupa penunjukan kawasan hutan. Dalam petitumnya, pemegang kontrak karya pertambangan, dalam hal ini PT Sorikmas Mining menggugat dan membatalkan SK Menhut No: SK.126/Menhut-II/2004 yang telah semena-mena menujuk kawasan yang sebagian diantaranya merupakan wilayah kerja PT Sorikmas Mining sebagai Taman Nasional Batang Gadis. Selain juga bahwa PT Sorikmas termasuk yang dikecualikan sebagaimana UU No. 19 Tahun 2004, pemohon juga menilai bahwa kekuatan SK Penunjukan Menhut lebih rendah daripada kontrak karya yang setara dengan undang-undang.
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemohon tapi hanya untuk sebagian. Mahkamah Agung menilai bahwa yang merupakan tumpang tindih hanya yang menjadi sudah merupakan wilayah kerja PT Sorikmas saja, oleh karena itu SK tersebut tetap berlaku dan Taman Nasional Batang Gadis tetap ada sepanjang di luar areal kerja PT Sorikmas.
Ada beberapa hal yang patut menjadi catatan lebih lanjut dalam putusan ini yaitu:
- Bagaimana status hukum batas-batas wilayah kerja PT Sorikmas yang berbatasan dengan TN Batang Gadis? Apakah itu berarti sudah dianggap memiliki kepastian hukum, sehingga dianggap sudah ditata batas meskipun belum ada tim yang melakukan penataan batas pada kawasan tersebut?
- Apakah ini berarti Menteri Kehutanan harus mengeluarkan SK penunjukan yang baru yang mengalienasi wilayah kerja PT Sorikmas berdasarkan pengadilan atau tidak?
- Bagaimana fungsi dan status kawasan hutan di wilayah tersebut setelah kontrak karya PT Sorikmas berakhir?
Selengkapnya, silahkan unduh: Putusan MA No. 29-P-HUM-2004