Rasionalisasi pemidanaan dalam sejarah barat, mungkin terekam paling awal sejak Plato. Menurut Plato dalam Gorgias penghukuman dilakukan dengan dua dimensi, yaitu korektif yaitu memperbaiki perilaku dari pelaku tindak pidana, dan kedua mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama atau deterrence effect – istilah yang secara salah kaprah sering diterjemahkan sebagai efek jera. Terlihat, sebenarnya ada dimensi “pendidikan” dalam penghukuman atau pemidanaan tersebut.

Teori tentang pemidanaan selanjutnya juga berkembang pada masa Romawi. Seneca dalam De Clementia, menjelaskan selain dua alasan yang sama dengan yang diajukan oleh Plato, menurutnya penghukuman juga dilakukan dalam hal bahwa ketika hukuman tersebut dijatuhkan atau bahwa pelaku kejahatan dihilangkan [sublatis malis], maka masyarakat dapat hidup dengan aman. Artinya, arah penghukuman terlihat mulai berkembang dari sudut pandang pelaku “kejahatan”, tetapi juga melihat dari sudut pandang sosial.

Pada awal zaman pertengahan sekitar 1000 masehi, ketika kerajaan dan kedaulatan negara mulai dikenal dan diterapkan dalam masyarakat. Ada elemen lain dari penghukuman yang kemudian mencuat keras, yaitu unsur ketertiban masyarakat. Sehingga, aturan pada masa itu dibuat sangat keras dan tidak jarang juga terlalu represif. Namun, pada zaman pertengahan juga salah satu masa berkembangnya konsep moral dalam hukum. Pemidanaan menurut perspektif tersebut hanya dapat diberikan terkait dengan kesalahan secara moral. Thomas Aquinas menjelaskan ada orang-orang yang memang baik dan hanya butuh bimbingan, tetapi ada juga yang memang berhati jahat sehingga tidak cukup dipandu dengan kata-kata melainkan juga dengan upaya paksa dan rasa takut [per vim et metum]. Dengan upaya paksa tersebut hukum atau pemidanaan memiliki aspek pendisiplinan masyarakat.

Mollina sekitar masa pencerahan dalam De Iustitia et iure juga menjelaskan aspek sosial namun dalam konteks yang lebih luas daripada Seneca tadi. Menurut Mollina, hukuman dijatuhkan harus dijatuhkan oleh penguasa untuk menjamin keadilan, kedamaian, kepentingan umum dalam masyarakat. Perspektif Mollina terhadap pemidanaan, merupakan pengakuan terhadap logika asumtif bahwa tindak pidana tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban melainkan juga masyarakat umum.

Hugo Grotius pada abad ke-17, sebenarnya hanya menguatkan apa yang telah dijelaskan oleh Seneca terkait tiga dimensi dalam pemidanaan. Namun, Grotius dalam De iure belli et pacis lebih spesifik juga menekankan bahwa pemidanaan sebisa mungkin tidak dikaitkankan secara langsung dengan kepentingan [balas dendam] individual korban. Bisa jadi sebenarnya apa yang ditekankan Grotius tersebut menjadi tonggak terhadap pandangan yang bersifat lebih humanis terhadap “pelaku kejahatan”. Karena pada puluhan tahun  berikutnya konsep perlindungan terhadap pelaku kejahatan semakin berkembang radikal dengan ide abolisionis pemidanaan – yang menolak adanya penghukuman terhadap perbuatan jahat seseorang.

Penolakan terhadap penghukuman mulai pada abad ke-18, William Godwin dalam An inquiry concerning Political Justice [1793] berargumen bahwa penghukuman dengan tujuan mencegah orang berbuat jahat sebagai perbuatan yang tidak bermoral. Menurutnya lebih penting untuk menelisik dengan seksama apa penyebab orang tersebut melakukan kejahatan dari kasus per kasus. Jeremy Bentham memiliki pendapat yang hampir sama. Dengan konsep ‘felicific calculus’-nya, ia menjelaskan bahwa penghukuman sendiri merupakan perbuatan yang jahat, oleh karena itu hanya diperkenankan apabila ia dapat secara riil mencegah perbuatan jahat yang lebih besar. Sementara Blackstone dengan tegas berargumen perlunya menghapuskan alasan retributif dalam pemidanaan, pun untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama [deterrence effect], menurutnya yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki perilaku pelaku itu sendiri.

Referensi. 

J.M. Kelly, 2005. A Short History of Western Legal Theory. Oxford University Press.

Lumayan juga agak bikin stres juga, riset tentang korupsi dan kebijakan hutan tanaman. Tapi gini, kemarin saya menemukan beberapa tulisan yang menarik. Salah satunya adalah riset Sudarsono, memang sudah agak lama, yaitu tahun 2005. Kesimpulan utamanya adalah bahwa perilaku koruptif tidak berkorelasi secara aktif kepada kehancuran hutan. Menurutnya, bahkan perilaku koruptif bisa berkorelasi positif. Sudarsono (2005) menyatakan dalam simpulannya:

“Perilaku korup tidak selalu berdampak buruk pada kelestarian hutan. Perilaku korup yang mengancam kelestarian hutan sebenarnya bukan karena buruknya sifat perilaku korup, tetapi dapat pula akibat dari kebijakan publik yang tidak tepat. Dengan kebijakan publik yang tepat, perilaku korup malah berpengaruh positif pada kelestarian hutan. Dengan demikian, sebelum melangkah pada penegakan hukum dan pemberantasan perilaku korup, pertama harus dikaji apakah kebijakannya mendukung ke arah tersebut.”

Dari simpulan tersebut ikut dinyatakan pula, sebagai alternatif korupsi, menurutnya kehancuran hutan alam lebih banyak disebabkan kebijakan yang tidak mendukung pada pelestarian. Sebenarnya ada beberapa teori yang membahas ini, tapi masih saya kerjakan di dalam tulisan. Semoga bisa di-share dalam waktu dekat.

Berikut tulisan Sudarsono Soedomo: (2005). Efek Perilaku Korup Birokrat Kehutanan Pada Kelestarian Hutan. Jurnal Manajemen Hutan Tropika: Vol XI No. 1: 49-56.

Sudah lama tidak menulis lagi di blog ini. Bulan yang melelahkan dan berbagai hal lainnya. Sebenarnya saya tidak punya apapun untuk dituangkan di blog ini sekarang. Tapi sekedar ingin memberitahukan koleksi dokumen, tulisan, catatan terkait perkuliahan saya di akun Scribd.

Tautan Materi Kampus

Tulisan atau apapun yang ada di koleksi tersebut pada umumnya akan berkaitan dengan hukum pidana dan sistem peradilan pidana dan berkembang sebagaimana perkembangan perkuliahan saya di pascasarjana Universitas Indonesia.

Terakhir, jangan sungkan untuk menyampaikan buah pikiran anda, kritik dan komentar akan sangat dihargai.

Putusan Mahkamah Agung No: 29P/HUM/2004 merupakan peradilan uji materil terhadap surat keputusan Menteri Kehutanan yang berupa penunjukan kawasan hutan. Dalam petitumnya, pemegang kontrak karya pertambangan, dalam hal ini PT Sorikmas Mining menggugat dan membatalkan SK Menhut No: SK.126/Menhut-II/2004 yang telah semena-mena menujuk kawasan yang sebagian diantaranya merupakan wilayah kerja PT Sorikmas Mining sebagai Taman Nasional Batang Gadis. Selain juga bahwa PT Sorikmas termasuk yang dikecualikan sebagaimana UU No. 19 Tahun 2004, pemohon juga menilai bahwa kekuatan SK Penunjukan Menhut lebih rendah daripada kontrak karya yang setara dengan undang-undang.

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemohon tapi hanya untuk sebagian. Mahkamah Agung menilai bahwa yang merupakan tumpang tindih hanya yang menjadi sudah merupakan wilayah kerja PT Sorikmas saja, oleh karena itu SK tersebut tetap berlaku dan Taman Nasional Batang Gadis tetap ada sepanjang di luar areal kerja PT Sorikmas.

Ada beberapa hal yang patut menjadi catatan lebih lanjut dalam putusan ini yaitu:

  1. Bagaimana status hukum batas-batas wilayah kerja PT Sorikmas yang berbatasan dengan TN Batang Gadis? Apakah itu berarti sudah dianggap memiliki kepastian hukum, sehingga dianggap sudah ditata batas meskipun belum ada tim yang melakukan penataan batas pada kawasan tersebut?
  2. Apakah ini berarti Menteri Kehutanan harus mengeluarkan SK penunjukan yang baru yang mengalienasi wilayah kerja PT Sorikmas berdasarkan pengadilan atau tidak?
  3. Bagaimana fungsi dan status kawasan hutan di wilayah tersebut setelah kontrak karya PT Sorikmas berakhir?

Selengkapnya, silahkan unduh: Putusan MA No. 29-P-HUM-2004

Beberapa kali ini saya mengikuti lingkar diskusi rule of law di Epistema Institute. Sangat menarik bagi yang sedang mempelajari persoalan negara hukum dan sistem hukum yang berlaku di negara-negara. Pertemuan pertama, pembahasan dilakukan oleh Yance Arizona dan Mumu Muhajir, yang mengupas teori-teori rule of law dan soal konstitutisionalisme di Amerika. Berikutnya tanggal 19 April kemarin diskusi dilakukan mengenai perbandingan rule of law. Yance membahas mengenai rule of law di negara-negara Eropa dan Siti Aminah membahas rule of law dalam kaitannya dengan gender. Sedangkan saya kebagian membahas rule of law di negara China, mengikuti tulisannya Wu Su-Chen, khususnya mengenai tradisi hukum China, termasuk perkembangan awal konstitusi di China. Berikut presentasi saya, kalau ada yang tertarik mengikuti diskusinya, silahkan menghubungi Epistema Institute.

Presentasi: Grahat, 2011. Tradisi Hukum dan Rule of Law di China.

“anggaplah tidak ada moratorium hutan, tidak perlu ada loi, biarkan saja terus kita biarkan saja hutan alam dan hutan sekunder apapun itu namanya untuk ditebang habis, lsm lingkungan silahkan bubar jalan, tambang ilegal silahkan saja, korupsi silahkan saja, tiap pilkada hutan kita hancur silahkan saja, kebun peduli amat mau legal atau ilegal silahkan saja, masyarakat adat di dalam hutan diusir silahkan saja, peduli amat, beras kita import saja, soalnya tanah kita sudah habis buat kebun sawit, riau banjir sampai tenggelam biarin saja, bukan kita kok, orang utan nanti kita import saja, harimau dan badak juga nanti kita minta saja dari amerika, jakarta tenggelam kita tinggal pindah ke palangka, mata air di jawa barat tinggal 1 biarkan saja, nanti kalau nggak ada air minum juga relokasi, kalau kelaparan mati di becak juga biarkan saja,, DPR silahkan bangun gedung baru beserta sauna dan tempat pijat… gayus? malas mikirnya juga.. biarkan saja.. biarkan saja…..”

hancur apa nggak ya negara ini kalau kita mikir kayak gitu?

Jum’at kemarin mengejutkan saya, ternyata rilis pers Komisi Pemberantasan Korupsi soal kajian kehutanan sudah keluar. Sekarang masih agak mengantuk buat berkomentar tentang poin-poin ini. Jadi silahkan saja menilik kutipan langsungnya:

Jakarta, 3 Desember 2010. Pada hari ini, bertempat di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil Kajian Kebijakan Titik Korupsi dalam Lemahnya Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan dan Kajian Sistem Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Pemaparan disampaikan Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin, di hadapan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan beserta jajarannya.

Dari kajian Kebijakan Titik Korupsi dalam Lemahnya Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan, KPK menemukan adanya ketidakpastian definisi kawasan hutan dalam UU no. 41 tahun 2009, PP no. 44 tahun 2004, SK Menhut no. 32 tahun 2001, dan Peraturan Menteri Kehutanan no. 50 tahun 2009. Situasi tersebut memungkinkan terjadinya perlakuan memihak yang dapat dimanfaatkan untuk meloloskan pelaku illegal logging dan illegal mining dari tuntutan hukum. Kemungkinan perlakuan memihak ini dapat juga terjadi dari ketidakjelasan kewenangan menentukan kawasan hutan antara pusat dan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah.

Read More

Belakangan isu Greenpeace vs Indonesia berhembus lumayan menarik dibahas di milis Lingkungan. Kasusnya berawal dari ditolak masuknya kapal milik Greenpeace ke perairan Indonesia. Berita ini namun demikian bukan tanpa konteks. Judul beritanya adalah “Waspada Provokator Asing, Usir Kapal Greenpeace!” Komisi VII DPR Totok Daryanto berkomentar:

“Indonesia tak boleh diatur-atur oleh LSM asing model Greenpeace, kali ini saya sependapat pemerintah. Lebih baik usir saja Greenpeace.”

Lebih lanjut Totok menjelaskan bahwa isu lingkungan yang dibawa Greenpeace ke Indonesia bertentangan dengan sikap GP sendiri ke Amerika dan Eropa negeri asalnya. Tidak penting apakah pendapat Totok ini benar atau salah, meskipun GP sendiri lebih kritis lagi ke negaranya sendiri di barat sana, tapi toh cap itu sudah keluar.

Belum lagi komentar Siswono Yudhohusodo berikutnya:

“Yang merusak alam Indonesia itu pihak asing melalui perusahaan-perusahaannya”.

Sebenarnya saya tidak berusaha membela perusahaan asing, karena perusak lingkungan ya perusak lingkungan terlepas dari mana mereka berasal. Tapi, mungkin Siswono ini sudah lupa dengan kasus Lapindo, dan mungkin beliau juga tidak tahu bahwa Indonesia ini sudah dikapling-kapling oleh ribuan kontrak pertambangan di kawasan hutan, yang siap menghancurkan kawasan hutan dengan semena-mena.

Pertanyaannya adalah untuk apa agitasi tersebut dikeluarkan?

Ketika stigma dan cap dibangun dengan begitu merdekanya, fakta itu tidak penting, bahasa agitasi penuh dengan kebencian dapat begitu liberalnya keluar dari mulut manusia. Kritis-kritik ad hominem keluar dengan cap memang perkataan yang tanpa tendeng aling. Menghancurkan tatanan rasional dan turunan logika, dengan simbol-simbol binari.

Contoh lagi, dasar kapitalis! Dasar neolib! Dasar PKI! Dasar Indon!! Dasar!!! Koruptor! Dasar negeri TKI!! Dasar londo!! Dasar orang kulit putih!! Kafir!!

Tidak penting lagi kenapa orang itu disebut kapitalis atau neolib atau londo atau kafir. Ketika cap itu keluar ia akan melekat pada person ketiban sial telunjuk yang punya mulut. Kata-kata tersebut adalah kata-kata tanpa makna apabila tanpa konteks. Bisa menyakiti yang merasa, tapi yang tersakiti bingung harus merasa apa.

“LSM itu sendiri adalah bagian dari masalah,” begitu ujar seorang pakar ketika dalam sebuah diskusi yang santai tapi serius. Saya diam saja, beliau mungkin tidak tahu, saya LSM, cuma kebetulan saja sedang menyamar bareng seorang penegak hukum. Tapi toh, saya tetap tersenyum. Ada stereotyping disana, persis ketika menggunakan istilah kementerian anu itu bejat, saya sendiri terkadang khilaf. Fallacy? Iya, tapi saya terpaksa ikut mafhum karena kesamaan pengalaman. Disatu sisi, kalau menolak pun seolah saya membenarkan.

“Kamu dibayar berapa kerja begitu?” begitu tanya seorang yang sebenarnya teman.

Saya bilang, saya tidak dibayar. Sedikit kecewa ditanya begitu. Mungkin benar wejangan Goenawan Mohammad pada bagian akhirnya tentang Cap:

“Pada saat itulah kecurigaan jadi rumus, kebencian jadi doktrin. Kita hanya bisa membebaskan diri dari jerat dan jepit apabila kita mengingat bahwa pada tiap stigma ada racun yang melumpuhkan semuanya.”

Begitu sulitnya ya memeggang bara? Saya lelah ingin segera tidur, tapi jam ternyata sudah pukul 4 subuh.

 

INILAH.COM, Jakarta – Kalangan Komisi VII DPR meminta pemerintah mengusir kapal Rainbow Warrior milik Greenpeace, LSM lingkungan dari Belanda.

Menurut anggota Komisi VII DPR Totok Daryanto, kedatangan aktivis Greenpeace ke Indonesia tidak tepat waktu dan tempat.

“Indonesia tak boleh diatur-atur oleh LSM asing model Greenpeace, kali ini saya sependapat pemerintah. Lebih baik usir saja Greenpeace,” ujar Totok di Jakarta, Senin (18/10/2010) malam.

Totok menegaskan, isu lingkungan yang dibawa oleh Greenpeace bertolak belakang dengan sikap mereka di Eropa dan Amerika.

“Eropa dan Amerika itu penghasil karbon terbesar di dunia, mereka urus saja itu tidak usah intervensi Indonesia. Indonesia bisa menjaga alamnya sendiri, yang merusak alam Indonesia itu pihak asing melalui perusahaan-perusahaan mereka,” ujar Totok.

Oleh karena itu, Totok mengimbau kepada perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Tidak hanya melakukan program Corporater Social Responsibility (CRS), melainkan juga melakukan pendekatan secara kulutural kepada masyarakat sekitar perusahaan tersebut.

“Misalnya Conoco Philips di Sumsel, di sana hanya ada satu jalan milik perusahaan dari hutan ke kota, mengapa tidak diintegrasikan dengan pemda sehingga jalan tersebut bisa diakses warga dan masyarakat umum juga,” terang politisi asal Yogyakarta ini. [mah]



Berita dari guardian.co.uk: UK government confirms forest sell-off plans

Plans to sell off as much as 150,000 hectares of forest and woodland in England in the biggest sale of public land for nearly 60 years were today confirmed by the government in a letter sent to all MPs.

“[Our] intention is to fundamentally reform the public forestry estate, with diminishing public ownership and a greater role for private and civil society partners,” said a statement on the Department for Environment, Food and Rural Affairs (Defra) website.

“This will be a new approach to ownership and management of woodlands and forests, with a reducing role for the state and a growing role for the private sector and civil society. We are committed to shifting the balance of power from ‘big government’ to ‘big society’ by giving individuals, businesses, civil society organisations and local authorities a much bigger role in protecting and enhancing the natural environment and a much bigger say about our priorities for it.”

Read More

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.