
Rasionalisasi pemidanaan dalam sejarah barat, mungkin terekam paling awal sejak Plato. Menurut Plato dalam Gorgias penghukuman dilakukan dengan dua dimensi, yaitu korektif yaitu memperbaiki perilaku dari pelaku tindak pidana, dan kedua mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama atau deterrence effect – istilah yang secara salah kaprah sering diterjemahkan sebagai efek jera. Terlihat, sebenarnya ada dimensi “pendidikan” dalam penghukuman atau pemidanaan tersebut.
Teori tentang pemidanaan selanjutnya juga berkembang pada masa Romawi. Seneca dalam De Clementia, menjelaskan selain dua alasan yang sama dengan yang diajukan oleh Plato, menurutnya penghukuman juga dilakukan dalam hal bahwa ketika hukuman tersebut dijatuhkan atau bahwa pelaku kejahatan dihilangkan [sublatis malis], maka masyarakat dapat hidup dengan aman. Artinya, arah penghukuman terlihat mulai berkembang dari sudut pandang pelaku “kejahatan”, tetapi juga melihat dari sudut pandang sosial.
Pada awal zaman pertengahan sekitar 1000 masehi, ketika kerajaan dan kedaulatan negara mulai dikenal dan diterapkan dalam masyarakat. Ada elemen lain dari penghukuman yang kemudian mencuat keras, yaitu unsur ketertiban masyarakat. Sehingga, aturan pada masa itu dibuat sangat keras dan tidak jarang juga terlalu represif. Namun, pada zaman pertengahan juga salah satu masa berkembangnya konsep moral dalam hukum. Pemidanaan menurut perspektif tersebut hanya dapat diberikan terkait dengan kesalahan secara moral. Thomas Aquinas menjelaskan ada orang-orang yang memang baik dan hanya butuh bimbingan, tetapi ada juga yang memang berhati jahat sehingga tidak cukup dipandu dengan kata-kata melainkan juga dengan upaya paksa dan rasa takut [per vim et metum]. Dengan upaya paksa tersebut hukum atau pemidanaan memiliki aspek pendisiplinan masyarakat.
Mollina sekitar masa pencerahan dalam De Iustitia et iure juga menjelaskan aspek sosial namun dalam konteks yang lebih luas daripada Seneca tadi. Menurut Mollina, hukuman dijatuhkan harus dijatuhkan oleh penguasa untuk menjamin keadilan, kedamaian, kepentingan umum dalam masyarakat. Perspektif Mollina terhadap pemidanaan, merupakan pengakuan terhadap logika asumtif bahwa tindak pidana tidak hanya menimbulkan kerugian bagi korban melainkan juga masyarakat umum.
Hugo Grotius pada abad ke-17, sebenarnya hanya menguatkan apa yang telah dijelaskan oleh Seneca terkait tiga dimensi dalam pemidanaan. Namun, Grotius dalam De iure belli et pacis lebih spesifik juga menekankan bahwa pemidanaan sebisa mungkin tidak dikaitkankan secara langsung dengan kepentingan [balas dendam] individual korban. Bisa jadi sebenarnya apa yang ditekankan Grotius tersebut menjadi tonggak terhadap pandangan yang bersifat lebih humanis terhadap “pelaku kejahatan”. Karena pada puluhan tahun berikutnya konsep perlindungan terhadap pelaku kejahatan semakin berkembang radikal dengan ide abolisionis pemidanaan – yang menolak adanya penghukuman terhadap perbuatan jahat seseorang.
Penolakan terhadap penghukuman mulai pada abad ke-18, William Godwin dalam An inquiry concerning Political Justice [1793] berargumen bahwa penghukuman dengan tujuan mencegah orang berbuat jahat sebagai perbuatan yang tidak bermoral. Menurutnya lebih penting untuk menelisik dengan seksama apa penyebab orang tersebut melakukan kejahatan dari kasus per kasus. Jeremy Bentham memiliki pendapat yang hampir sama. Dengan konsep ‘felicific calculus’-nya, ia menjelaskan bahwa penghukuman sendiri merupakan perbuatan yang jahat, oleh karena itu hanya diperkenankan apabila ia dapat secara riil mencegah perbuatan jahat yang lebih besar. Sementara Blackstone dengan tegas berargumen perlunya menghapuskan alasan retributif dalam pemidanaan, pun untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama [deterrence effect], menurutnya yang terpenting adalah bagaimana memperbaiki perilaku pelaku itu sendiri.
Referensi.
J.M. Kelly, 2005. A Short History of Western Legal Theory. Oxford University Press.

Belakangan isu Greenpeace vs Indonesia berhembus lumayan menarik dibahas di milis Lingkungan. Kasusnya berawal dari ditolak masuknya kapal milik Greenpeace ke perairan Indonesia. Berita ini namun demikian bukan tanpa konteks. Judul beritanya adalah “Waspada Provokator Asing, Usir Kapal Greenpeace!” Komisi VII DPR Totok Daryanto berkomentar:
Berita dari guardian.co.uk: